Mulai Teguran Hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar
Utama

Mulai Teguran Hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar

Kewajiban pendaftaran bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan kegiatannya paling lambat 20 Juli 2022. Hal ini menjadi perhatian publik karena pemerintah mengancam memblokir setiap PSE yang tidak mendaftar setelah masa tenggat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pemerintah tidak langsung memblokir PSE yang belum mendaftar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Terdapat tahapan sanksi mulai dari teguran, denda hingga pemblokiran jika PSE tersebut tidak mendaftar.

"Tiga tahapannya pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran," kata Semuel saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7).

Baca Juga:

Nantinya, Kominfo akan menyampaikan teguran melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada PSE. Lebih lanjut, dia menjelaskan pemblokiran bersifat sementara sehingga PSE yang sudah mendaftar akan diizinkan beroperasi.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Googl, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access. Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.

Semuel menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait