Mulai Teguran Hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar
Utama

Mulai Teguran Hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar

Kewajiban pendaftaran bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Maksud dan tujuan kenapa semua PSE wajib daftar karena aktivitas ekonomi saat ini bukan hanya ruang fisik, tapir uang digital yang tanpa batas. Pelaku usaha digital yang targetkan Indonesia sebagai market wajib daftar. Harus tahu apa layanan yang diberikan, kalau permasalahan bagaimana, banyak aturan yang harus dipatuhi, kalau berusaha di ruang digital itu bukan domisili di Indonesia kan mereka juga ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Semuel, Selasa (19/7).

Dia melanjutkan terdapat enam kategori PSE yang wajib daftar yaitu transaksi jasa dan barang, keuangan, komunikasi dan media sosial, layanan berbayar baik musik dan video, layanan pengumpulan data pribadi orang Indonesia dan layanan yang diwajibkan oleh sektor.

“Kalau kami lihat banyak yang sudah daftar seperti Google, Michat, Tiktok, Spotify, Traveloka, Gojek layanan banking juga sudah daftar. Yang lain juga kenapa belum daftar saya juga kurang tahu, mungkin last minute,” ungkapnya.

Sehubungan dengan kekhawatiran mengenai kontrol pemerintah terhadap layanan digital, Semuel menyatakan kewajiban pendaftaran tersebut tidak berhubungan sama sekali.

“Kalau dikaitkan dengan pengendalian lain lagi, ini pendataan, kalau terkait pornografi harus di-takedown. Ini pendataan supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia. Kalau mereka enggak daftar rugi sendiri. Mereka harus patuhi seperti  layanan bahasa Indonesia wajib,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait