Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
POJK tersebut membuka pintu bagi perusahaan startup “new economy” dengan kriteria inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi (unicorn) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia.
Salah satu perusahaan yang menerapkan MVS dalam penawaran saham publiknya yaitu PT GoTo yang ditargetkan menghimpun dana Rp 15,2 triliun atau US$ 1,1 miliar. Salah satu bentuk ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares). Klasifikasi MVS bertujuan melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Sebab, dengan penawaran saham kepada publik maka kepemilikan saham founder atau pendiri akan terdelusi. Sehingga, penerapan MVS memberi kewenangan lebih bagi para founder selaku pemegang saham tetap memegang kendali visi dan misi perusahaan.
Baca Juga:
- Fantastis! IPO GoTo Targetkan Himpun Dana Hingga Rp15,2 Triliun
- Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital
Praktisi hukum dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Abadi Tisnadisastra, menyampaikan POJK 22/2021 dapat meningkatkan gairah pasar modal Indonesia karena memungkinkan perusahaan unicorn tersebut dapat IPO di Indonesia daripada di negara lain.
“Saya pasti menyambut positif adanya POJK 22/2021 karena OJK recognize dan berusaha fasilitasi adanya peraturan untuk meng-attract bagi perusahaan yang memiliki inovasi di Indonesia, tentu industrinya sangat berkembang, bisa IPO di Indonesia. Dengan aturan ini diharapkan perusahaan-perusahaan memenuhi kualifikasi melihat bahwa adanya potensi lakukan IPO di Indonesia daripada yurisdiksi lain yang memiliki peraturan serupa sebelumnya,” ungkap Abadi.