Munas VI AAI Bakal Digelar Hybrid pada Februari 2022
Utama

Munas VI AAI Bakal Digelar Hybrid pada Februari 2022

Dengan sistem hybrid diharapkan Munas IV AAI yang selama ini tertunda karena pandemi Covid-19 bisa terlaksana. Sistem ini tetap dengan pemilihan langsung dalam waktu yang bersamaan dengan tempat pemilihan disebar ke setiap DPC seluruh Indonesia.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Suasana Rapimnas AAI 2021 yang membahas dan memutuskan keberlanjutan Munas VI, Sabtu (11/12/2021). Foto: RES
Suasana Rapimnas AAI 2021 yang membahas dan memutuskan keberlanjutan Munas VI, Sabtu (11/12/2021). Foto: RES

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2021 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Sabtu (11/12/2021). Tema yang diusung dalam Rapimnas tahun ini adalah "Melalui Rapimnas Merajut Kebersamaan dan Kemesraan AAI". Terdapat dua agenda utama dalam Rapimnas AAI 2021 ini yakni mengenai kapan dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) dan bagaimana tata caranya.

“Sudah diambil satu keputusan, Munas yang akan diselenggarakan AAI yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020, tetapi diundur karena pandemi yang sampai saat ini belum berakhir. Karena level sudah menurun, diputuskan Munas akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2022 dengan cara hybrid," ujar ketua Panitia Rapimnas 2021, Hendrik Priyatna saat press conference usai Rapimnas AAI, Sabtu (11/12/2021).

Rapimnas Tahun 2021 yang dihadiri oleh 32 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dari seluruh Indonesia ini digelar karena telah berakhirnya masa kepengurusan Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, Muhammad Ismak. Seharusnya Munas telah terlaksana sejak 2020 lalu. Namun selama ini sulit dilaksanakan perhelatan Munas untuk memilih ketua umum yang baru karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Setelah Munas 2020 dinyatakan tidak bisa dilaksanakan, juga terjadi satu kali penundaan Munas pada 2021 setelah diumumkan pelaksanaan Munas pada 25-27 Juni 2021 di Bandung secara offline. Tapi, lagi-lagi Munas ditunda lantaran kasus Covid-19 kembali meningkat. Hal ini mengingat Anggaran Dasar (AD) AAI menganut sistem one man one vote, sehingga sepatutnya diselenggarakan secara langsung (offline).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP AAI (demisioner) Muhammad Ismak mengakui akan adanya hambatan dalam pelaksanaan Munas jika digelar secara online. Mengingat, dalam AD AAI tidak mengakomodir pelaksanaan pemilihan yang tidak langsung atau dalam hal ini secara online.

“Awalnya maunya diselenggarakan secara offline, namun tidak ada yang bisa menjamin itu akan terlaksana. Karena baru pertama kali ini Munas AAI akan diikuti lebih dari 2.000-an orang. Belum lagi untuk menyediakan tempat, kapasitas di Bandung itu sangat tidak mungkin ya. Kalau dulu, mungkin saja ada beberapa hotel di Bandung yang bisa menampung. Namun karena ada peraturan yang membatasi, dicarilah solusi dan meminta persetujuan DPC untuk kita laksanakan secara hybrid,” ujar Ismak. (Baca Juga: Ini Alasan Penundaan Munas VI AAI Tahun 2021)

Dia menjelaskan perihal sistem hybrid yang dimaksud dengan sistem campuran dalam hal tempat pelaksanaan. Dalam artian, terdapat sebagian anggota, misalnya terbatas bagi 500 orang, yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk langsung memilih di Bandung. Sedangkan anggota lainnya akan menggunakan hak pilihnya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ditentukan oleh OC (Organization Committee).

Tags:

Berita Terkait