Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK
Utama

Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK

Majelis meminta kejelasan uraian kerugian hak konstitusional Pemohon atas berlakunya UU Hak Cipta tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian sejumlah pasal dalam UU  No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Senin (13/12/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Direktur PT Musica Studios Gumilang Ramadhan (produser) yang diwakili oleh Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pemohon.

PT Musica Studios mempersoalkan berlakunya Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta terkait kepemilikan hak cipta berupa ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik, karya pertunjukan, dalam jangka waktu tertentu bisa beralih kepada pencipta/pelaku pertunjukan. Pemohon sebagai Produser/Produser Rekaman dalam melaksanakan bisnis usahanya membuat/memproduksi Fonogram, selalu didahului dengan membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Pencipta.  

Perjanjian tersebut berisi pengalihan Hak Cipta atas suatu Ciptaan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” dari Pencipta kepada Pemohon yang umumnya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus yaitu Pemohon membayar di muka berupa sejumlah uang kepada Pencipta sesuai dengan nilai yang disepakati bersama. Llau, Pencipta mengalihkan Hak Cipta atas suatu Ciptaan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” kepada Pemohon untuk selama-lamanya.

Pasal 18 UU Hak Cipta menyebutkan “Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Pasal 30 UU Hak Cipta Kerja menyebutkan “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun”. Sedangkan Pasal 63 ayat (1) huruf b disebutkan “Pelindungan hak ekonomi bagi: Produser Fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak Fonogramnya diliksasi.

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hak cipta yang dimaksudkan Pemohon adalah hak ekonomi. Pemohon mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus.

“Sebab pasal tersebut memberi ketentuan batas waktu atas sebuah karya cipta, yang kemudian suatu karya tersebut harus dikembalikan pada pemilik cipta setelah 25 tahun. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan karena hanya berstatus sebagai penyewa dan sewaktu-waktu harus mengembalikan hak tersebut pada pencipta karya,” ujar Otto Hasibuan dalam sidang pendahuluan yang diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang digelar secara virtual, Senin (13/12/2021) seperti dikutip laman MK.

Tags:

Berita Terkait