Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK
Utama

Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK

Majelis meminta kejelasan uraian kerugian hak konstitusional Pemohon atas berlakunya UU Hak Cipta tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Otto mengatakan dengan dikembalikannya hak cipta kepada pencipta, Pemohon tidak dapat mengambil royalti atas eksploitasi yang dilakukan pihak lain atas fonogram dari sebuah karya tersebut. Padahal, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta menjamin hak demikian terhadap Pemohon selaku produser untuk mendapatkan hak ekonomi dari eksploitasi fonogram selama 50 tahun sejak lahirnya.

Dalam praktik industri musik, dapat menghasilkan sebuah lagu baik dalam bentuk fisik (kaset, cd, dan lain-lain) maupun bentuk digital yang dapat dinikmati masyarakat luas pada umumnya Pencipta mengalihkan Hak Cipta atas Ciptaannya berupa ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ dengan cara dijual kepada Produser untuk dilakukan perekaman terhadap Ciptaannya tersebut menjadi sebuah Fonogram.  

Menurutnya, jual beli Hak Cipta yang dilakukan oleh Pencipta dengan Produser, biasanya dilakukan dengan sistem flat pay sempurna atau jual putus dan umumnya dituangkan dalam suatu “perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu”. Sistem jual-beli yang disepakati bersama oleh para pihak ini berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

“Ketentuan Pasal 18 UU Hak Cipta merugikan dan menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk bisa mempunyai Hak Milik, berupa Hak Cipta atas suatu Ciptaan,” kata Otto.  

Pasal 30 UU 28/2014 juga telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk bisa mempunyai Hak Milik berupa Hak Ekonomi atas suatu ‘Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik’. Dalam pasal tersebut diatur Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual Hak Ekonominya, kepemilikan Hak Ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun;

Selain itu, kerugian yang nyata telah dialami Pemohon akibat berlakunya Pasal 122 UU 28/2014 yang menyebutkan semua Ciptaan yang dialihkan dengan perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya UU ini dikembalikan kepada Pencipta setelah 25 tahun.

Dalam perjanjian jual beli Hak Cipta antara Pemohon dengan seorang Pencipta bernama Rudy Loho yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis tertanggal 8 Mei 1995 menggunakan sistem flat pay sempurna atau jual putus. Pemohon menjadi kehilangan haknya atas Hak Cipta dari lagu-lagu ciptaan Rudy Loho setelah Perjanjian Pengalihan Hak Cipta tersebut telah mencapai jangka waktu 25 tahun (8 Mei 2020).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait