Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK
Utama

Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK

Majelis meminta kejelasan uraian kerugian hak konstitusional Pemohon atas berlakunya UU Hak Cipta tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Dengan adanya Pasal 122 UU 28/2014 (ketentuan yang berlaku surut, red), Pemohon terpaksa harus mengembalikan Hak Cipta kepada Rudy Loho. Padahal Hak Cipta tersebut sebenarnya milik Pemohon sendiri karena Rudy Loho selaku Pencipta telah menyerahkan Hak Ciptanya kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Cipta untuk selama-lamanya/tanpa batas waktu,” tegasnya.

Pemohon dalam petitumnya, antara lain Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 30 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “selama 70 (tujuh puluh) tahun”. Dengan begitu, Pasal 63 ayat (1) huruf (b) UU Hak Cipta selengkapnya berbunyi: “Perlindungan Hak Ekonomi bagi: Produser fonogram, berlaku selama 70 tahun sejak fonogramnya difiksasi.”

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan format permohonan yang terdiri dari format identitas Pemohon, kewenangan Mahkamah, dan kerugian konstitusional Pemohon. Arief meminta agar uraian kerugian konstitusional tidak hanya tertuju kepada Pemohon, tetapi juga semua pihak yang terlibat dengan pengaturan dalam UU Hak Cipta tersebut.

“Diharapkan argumentasinya tak hanya kebutuhan Pemohon, tetapi juga yang berlaku universal,” kata Arief. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mengkritsi objek permohonan perkara yakni norma yang diujikan dan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan landasan pengujian. “Ini agar terlihat jelas kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya UU Hak Cipta tersebut.”  

Tags:

Berita Terkait