Musisi Keluhkan Penegakan Hukum di Industri Musik
Berita

Musisi Keluhkan Penegakan Hukum di Industri Musik

Pengetahuan tentang kontrak perlu dimiliki musisi agar tidak dirugikan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan sejumlah musisi di Jakarta, Mei 2013 (Foto: SGP)
Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan sejumlah musisi di Jakarta, Mei 2013 (Foto: SGP)

Musisi dalam negeri sudah sangat gerah atas maraknya pembajakan VCD lagu bajakan yang beredar di pasar domestik. Bahkan, penjualannya dilakukan terang-terangan seolah praktek itu dibiarkan aparat penegak hukum.

Melihat persoalan pembajakan yang tak terselesaikan bahkan tindakan hukum yang lemah, musisi lawas Sam Bimbo merasa posisi industri musik dalam negeri serta musisi nasional di anak tirikan oleh pemerintah. Lagipula, pemberitaan pembajakan VCD lagu bajakan yang merusak hak cipta musisi nasional tak dianggap penting. Kerap hanya  menjadi bagian pemberitaan selingan yang hanya ditulis beberapa paragraf saja. “Merasa dianaktirikan pemerintah,” kata sam Bimbo dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (17/5).

Sam berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan industri musik dalam negeri agar tak ada pelanggaran hak kekayaan intelektual pada musisi. Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemendag, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat kepolisian untuk menindak pelaku pelanggaran. Bukan hanya mereka yang membajak VCD, tetapi juga mengungah lagu-lagu secara ilegal dari internet.

Sam mengeluhkan aparat kepolisian yang tidak menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Ia mengaku pernah menyambangi kantor polisi guna melakukan verifikasi informasi yang didapatkan mengenai suap yang dilakukan perusahaan pembajakan VCD lagu kepada aparat kepolisian.

Pentolan Kla Project, Adi Adrian menaruh harapan yang besar kepada pemerintah agar kerugian yang dialami oleh musisi tak lagi terjadi. Keberadaan VCD lagu bajakan yang dipasaran membuat pelaku usaha yang bergerak pada penjualan VCD original gulung tikar. Sementara lagu yang di share melalui internet atau dikenal dengan digital masih dikuasai oleh asing. “Toko penjual VCD banyak tutup, yang ada sekarang digital, 40 persen. Tapi di Indonesia untuk digital masih nol karena belum ditata. Sekarang penyediaan legal lagu-lagu dikuasai oleh perusahaan e-commerce asing seperti i-tunes,” katanya.

Ia juga turut mengapresiasi langkah pemerintah yang  melakukan sidak ke pasar dan melakukan penyitaan ribuan VCD bajakan. Ia meminta pemerintah untuk melakukan sidak secara kontinu.

Selain itu, Adi menilai perlu revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khusus bagian transaksi digital. Menurutnya, pemerintah harus menindak tegas pihak yang melakukan downloadlagu secara ilegal layaknya yang dilakukan oleh Eropa. Eropa, lanjutnya, akan memberikan peringatan kepada pelaku yang mendownload lagu secara ilegal hingga mem-banned email yang bersangkutan. Melalui metode ini, Adi meyakini angka pembajakan lagu akan turun dan UU ITE bisa berjalan dengan baik.

Tags:

Berita Terkait