Mutiara Andika, Corporate Lawyer Pembelajar dan Penyuka Tantangan
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2020

Mutiara Andika, Corporate Lawyer Pembelajar dan Penyuka Tantangan

Dalam perjalanan karier sebagai corporate lawyer yang sudah memasuki tahun ketujuh, Mutiara memiliki cukup banyak pengalaman dalam memberikan bantuan jasa hukum dari berbagai macam aspek.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mutiara Andika, Associate di Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP). Foto: istimewa.
Mutiara Andika, Associate di Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP). Foto: istimewa.

Mutiara Andika, Associate di Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) ingat betul, dalam sebuah pidato di Standford University, Steve Jobs pernah berkata: ‘stay hungry, stay foolish’. Prinsip itulah yang ia pegang hingga kini, untuk terus ‘haus’ pengetahuan dan berbagi dengan orang lain. Sebab, Mutiara percaya, semakin sering berbagi ilmu dengan orang lain, semakin besar kesempatannya untuk belajar.

 

Karier Mutiara di jalur hukum sendiri diawali dengan sebuah gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sriwijaya, Indralaya, Sumatera Selatan. Setelah hari kelulusannya, ia langsung bekerja sebagai Associate di satu boutique lawfirm di bilangan Kuningan, Jakarta. Kini, dalam perjalanan karier sebagai corporate lawyer yang sudah memasuki tahun ketujuh, Mutiara memiliki cukup banyak pengalaman dalam memberikan bantuan jasa hukum dari berbagai macam aspek.

 

Sepak Terjang Mutiara di NSMP

Pada tahun pertamanya di NSMP, Mutiara terlibat dalam berbagai transaksi korporasi menangani persoalan tenaga kerja. Mutiara beserta tim mendampingi founding partner, Ilya Sumono, untuk memberikan bantuan jasa hukum kepada klien perusahaan manufaktur lokal dalam melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebanyak 260 tenaga kerja dalam rangka rasionalisasi perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, NSMP berhasil mendampingi klien sehingga PHK massal tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan dan seluruh tenaga kerja yang di-PHK merasa puas atas kompensasi yang diterima.

 

Selain itu Mutiara juga berkesempatan untuk mendampingi secara langsung klien bank asal Swedia untuk menghentikan kontrak dengan karyawannya di Indonesia. Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot, Ia berhasil mendampingi klien untuk mencapai kesepakatan win-win solution dengan karyawannya tersebut. Pengalamannya ini menjadikannya selalu bersemangat untuk berinvestasi dalam bentuk peningkatan kualitas dan pengembangan diri.

 

Tidak hanya aspek ketenagakerjaan, Mutiara ikut berperan dalam proses mendampingi salah satu anak perusahaan dari perusahaan publik ternama di Prancis. Ia menjadi kuasa hukum dalam melakukan transaksi akusisi melalui mekanisme penyetoran mandatory convertible loan ke dalam perusahan manajemen dan konsultansi konstruksi Indonesia dengan nilai transaksi jutaan dolar Amerika Serikat.

 

“Saya suka tantangan dalam melakukan transaksi corporate action, terlebih saat harus menghadapi klien yang tentu saja mempunyai ekspektasi tinggi terhadap service kita sebagai lawyer. Tentu saja ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan karena ada banyak sekali ilmu dalam melakukan transaksi dan negosiasi,” kenang Mutiara.

 

Kini, di luar aktivitas profesionalnya, Mutiara juga pernah beberapa kali ikut berpartisipasi sebagai asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Padahal, tidak pernah terbayang dalam benaknya bahwa ia akan menjadi seorang pengacara.

 

“Ibarat terjun bebas, lahir dan besar di Palembang berlatar keluarga etnis Tionghoa, pengacara adalah pekerjaan dengan stigma risiko sangat tinggi, seperti saat harus berhadapan dengan kepolisian dan pengadilan. Sebetulnya pengacara bukan profesi pilihan, tetapi itulah yang membuat saya tertantang,” Mutiara menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP).

Tags:

Berita Terkait