Naikkan Peringkat EODB, MA Akan Berikan Apresiasi ke Pengadilan dan Advokat Pengguna E-Court dan GS
Utama

Naikkan Peringkat EODB, MA Akan Berikan Apresiasi ke Pengadilan dan Advokat Pengguna E-Court dan GS

E-Court dan E-Litigation dipercaya akan menjadi masa depan peradilan di Indonesia terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai ini.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukumonline, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi untuk memberikan penghargaan pemanfaatan layanan prosedur pengadilan elektronik (E-Court) dan Gugatan Sederhana (GS) kepada pengadilan, advokat dan organisasi advokat. Penghargaan ini dilakukan di tiga lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Periode pemeringkatan sendiri dimulai dari Januari 2019 hingga 20 Maret 2020, di mana masing-masing kategori dipisahkan berdasarkan perspektif pengadilan dan perspektif pengguna, yakni advokat dan organisasi advokat tempat advokat tersebut bernaung. Salah satu tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan apresiasi kepada pengadilan dan para pihak lain seperti advokat yang telah aktif dalam memanfaatkan E-Court dan GS.

Pengumpulan data pada pemeringkatan ini dilakukan melalui aplikasi E-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan MA. Populasi dalam pemeringkatan ini adalah seluruh satuan kerja (satker) di tiga lingkungan peradilan yang dibagi berdasarkan masing-masing kelas pengadilannya.

Dalam pemeringkatan E-Court dan GS ini, terdapat tiga tahap penilaian yakni, menentukan indikator dan mencari nilai prosentase (rasio) dari setiap indikator, menentukan prosentase bobot untuk setiap indikator dan mencari nilai prosentase dari setiap indikator atas pembobotan tersebut kemudian menjumlahkannya dan terakhir menentukan pemeringkatan.

Ketua Kelompok Kerja E-Court dan GS Award Prof. Takdir Rahmadi menyambut kerja sama ini. Menurutnya, pemberian apresiasi dan anugerah dalam rangka terus memicu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana. Selain itu, penyelenggaraan ini juga bertujuan agar E-Court dan E-Litigation serta GS dapat lebih dipahami dan diketahui manfaatnya bagi masyarakat, yang pada kelanjutannya bisa memanfaatkannya secara optimal.

“Untuk itu Mahkamah Agung merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi peradilan elektronik dan gugatan sederhana,” kata Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan MA ini.

Ia percaya, pemeringkatan seperti ini dapat menjadi pendorong ditingkatkannya lagi penggunaan layanan E-Court dan Gugatan Sederhana bagi Pengadilan maupun Pengguna. Sementara itu, dari sisi internal MA, pagelaran ini diharapkan dapat memahami lebih lanjut apa hal-hal yang masih perlu ditingkatkan dari E-Court dan GS ini dengan melihat, mendengar, dan berinteraksi langsung dengan pengguna yang telah menggunakannya secara berkala.

Tags:

Berita Terkait