Nama-nama Kandidat Pengganti Lili Pintauli sesuai UU KPK
Terbaru

Nama-nama Kandidat Pengganti Lili Pintauli sesuai UU KPK

Mengacu Pasal 29 UU KPK pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK adalah calon yang tidak terpilih di DPR, tapi masih memenuhi persyaratan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: RES
Mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: RES

Pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) yang mengundurkan diri pada Senin (11/7) masih belum juga diumumkan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Lili menyatakan mundur bertepatan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan mengenai prosedur pergantian pimpinan KPK terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang diatur dalam Pasal 33, dalam hal terjadi kekosongan pimpinan, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 19/2019. Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Baca Juga:

Jika melihat ketentuan tersebut, terdapat lima nama yang sebelumnya tidak terpilih pada seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023. Nama-nama tersebut, I Nyoman Wara (auditor Badan Pemeriksa Keuangan); Johanis Tanak (Jaksa); Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen Universitas Muhammadyah Malang); Roby Arya (PNS pada Sekretariat Kabinet); dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan). Dengan demikian, kelima nama tersebut merupakan calon pengganti Lili sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengirimkan surat berisi nama-nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7) seperti dikutip dari Antara.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tambah Presiden.

Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Tags:

Berita Terkait