Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi
Berita

Nasabah Perbankan Diminta Tak Tergoda Bunga Tinggi

LPS tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya. Namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada nasabah perbankan untuk mentaati syarat-syarat penjaminan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut serta tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga dan cashback yang tinggi.

"Karena jika perhitungan bunga serta cashback yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon seperti dilansir Antara dalam sebuah diskusi bertema "Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi" yang diadakan secara daring.

Menurut dia, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya, namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Haydin yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per-bank. "Supaya simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS," ujarnya. (Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka Kredit)

Ia memapakan, syarat-syaratnya ialah 3T yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank, yang kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan yang ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet.

Selain itu, lanjut dia, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tags:

Berita Terkait