Nasib Kreditur-Kreditur Panca Overseas Pasca Putusan PK
Berita

Nasib Kreditur-Kreditur Panca Overseas Pasca Putusan PK

Setelah rencana perdamaian PT Panca Overseas Finance Tbk (POF) 'dikukuhkan' oleh Mahkamah Agung (MA), kini tinggal kreditur-krediturnya yang kelabakan. Penyebabnya, POF hanya 'mampu' membayar sekitar 20% dari total utangnya. Kenapa mereka bilang proses perdamaian POF tidak transparan dan sangat dipaksakan. Kelemahan Undang-Undang Kepailitan?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Nasib Kreditur-Kreditur Panca Overseas Pasca Putusan PK
Hukumonline

Sebagaimana diwartakan hukumonline sebelumnya, dalam rencana perdamaian yang disampaikan POFI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga disebutkan bahwa POFI hanya akan membayar utang pokok saja, tanpa menghitung bunga. Terhadap kreditur asing, maka kurs yang ditetapkan adalah kurs tengah pada 8 Oktober 2000 (saat POF diajukan pailit oleh International Finance Corporation).

POF akan menyediakan dana senilai AS$40 juta atau setara dengan Rp352.800.000.000 yang akan dibagi secara prorata kepada masing-masing kreditur. Pelunasan akan diangsur selama tiga tahun dengan ketentuan pada akhir tahun pertama dan kedua akan dilakukan pembayaran sebesar AS$10 juta. Pada akhir tahun ketiga, POF baru akan membayar sisanya sebesar AS$20 juta.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Drs Ken Bernardi selaku pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) POFI sesaat sebelum voting terhadap rencana perdamaian di Pengadilan Niaga, disebutkan bahwa total utang POFI yang telah diverifikasi masing-masing sebesar Rp1,606 triliun dan AS$ 67.803.104. Dengan demikian, bagian dari masing-masing kreditur hanya sekitar 20%.

Baik upaya kasasi maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh IFC, ditolak oleh MA. Secara teoritis memang tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan oleh kreditur-kreditur POF yang tidak puas dengan hasil perdamaian atau menganulir putusan Peninjauan Kembali.

Dokumen pendukung

Ignatius Andy dari kantor Hadiputranto Hadinoto & Partners yang menjadi kuasa hukum dari 6 kreditur POF di antaranya Royal Bank of Scotland, Arab Banking Corp dan Indover Bank, dalam tanggapannya terhadap proses PKPU POF secara keseluruhan mengungkapkan kalau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa kasus ini tidak memperhatikan duduk perkara yang sebenar-benarnya.

Ignatius berpandangan,  Majelis Pengadilan Niaga terlalu terpaku pada formalitas ketika seharusnya mereka memberikan interpretasi terhadap suatu permasalahan. "Menurut saya, majelis hakimnya terlalu formalistik, karena beberapa kali pihak kreditur mempermasalahkan materi perkara terutama adanya dugaan kreditur yang tiba-tiba muncul," ujarnya kepada hukumonline.

Ignatius melihat, beberapa kali majelis hakim menolak untuk memenuhi permintaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kreditur mendadak. "Padahal kalau menurut pendapat saya, ada dokumen-dokumen pendukung yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan. Tapi kelihatannya, itu tidak pernah diperhatikan oleh mereka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: