Nasib Tanah Masyarakat Hukum Adat Sumatera Barat dalam UU Cipta Kerja
Terbaru

Nasib Tanah Masyarakat Hukum Adat Sumatera Barat dalam UU Cipta Kerja

Dengan adanya Ranperda terkait dengan tanah ulayat yang khususnya di Sumatera Barat, diharapkan dapat mewujudkan mimpi besar pemerintah, terkait seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan.

Oleh:
MR 36/MR 37
Bacaan 2 Menit
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Agus Suyadi. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Agus Suyadi. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat mengunjungi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (4/7). Kedatangan Bapemperda DPRD Sumatera Barat ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.

Dalam menanggapi hal tersebut, Yagus Suyadi selaku staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat karena telah berusaha membuat peraturan daerah tentang tanah ulayat. Ia mengatakan peran Bapemperda DPRD Sumatera Barat sangat membantu dalam proses pendaftaran tanah yang pada prosesnya masih mengalami kesulitan.

Yagus mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. “Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN”, ujarnya.

Selanjutnya Yagus Suyadi mengklaim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sangat membantu keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan wilayah ulayat agar tidak hilang ataupun berkurang.

Baca juga:

Salah satu aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan (HPL). Dalam PP HPL ini disebutkan, masyarakat hukum adat menjadi salah satu subjek dari penerimaan hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

"Kami memberikan solusi di PP No. 18 Tahun 2021, terkait diberikan HPL kepada masyarakat ulayat, begitu berakhir akan otomatis kembali akan menjadi tanah ulayat, karena dasar penerbitan ini berdasarkan penerbitan ini berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Kita pastikan juga mengenai hak dan kewajiban para pihak, kalau ditelantarkan atau tidak sesuai dengan keputusan pemberian hak, maka statusnya bukan ditetapkan sebagai tanah terlantar, dengan PP No. 18 Tahun 2021 yang otomatis kembali menjadi tanah ulayat," tutur Yagus.

Dengan adanya Ranperda terkait dengan tanah ulayat yang khususnya di Sumatera Barat, diharapkan dapat mewujudkan mimpi besar pemerintah, terkait seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat meminimalisir masalah pertahanan di kemudian hari.

Kunjungan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat ini diterima oleh Yagus Suyadi serta Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo. Kunjungan berlangsung di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN.

Tags:

Berita Terkait