Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Klas I telah mengatur perlindungan hukum terhadap pejabat lelang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sepanjang tidak melanggar larangan, tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan maka pejabat lelang berada dalam perlindungan hukum.
Namun dalam prosesnya, tidak sedikit pejabat lelang yang kemudian dipermasalahkan secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa kepentingan hukumnya terganggu akibat pelaksanaan tugas pejabat lelang dalam melakukan lelang. Seringkali pejabat lelang harus berhadapan dengan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, bahkan pidana.
Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibrahim, menjelaskan Pasal 42 PMK 94 PMK.06/2019 telah memberikan panduan bagi pejabat lelang dalam melaksanakan tugasnya. Tiga hal yang disebutkan oleh Ibrahim mengacu kepada ketentuan Pasal 42 antara lain, mengenai tugas pejabat lelang; wewenang dan tanggung jawab; serta larangan-larangan yang ada.
“Ketika ketiga hal itu dipatuhi maka tidak ada kehawatiran bagi pejabat lelang dalam betugas,” ujar Ibrahim dalam webinar pembukaan Munas Pehimpunan Pejabat Lelang Negara (PPLN), Senin (5/10). (Baca Juga: Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen)
Untuk itu, dirinya menekankan perlunya setiap pejabat lelang untuk meningkatkan profesionalitas dalam bekerja. Menurut Ibrahim, dalam rangka peningkatan profesionalitas pekerjaan, seorang pejabat lelang harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, penguasan terhadap hard competence. Terkait aspek ini, hal yang paling penting dalam konteks pertanggung jawaban hukum adalah penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan yang menunjang tugas dan wewenang seorang pejabat lalang.
“Jangan sampai ada pejabat lelang yang tidak memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dan apa perbuatan yang dilakukan itu sesuai dengan standar dan tidak melanggar larangan yang ada,” terang Ibrahim.
Kedua, yang harus juga dimiliki oleh seorang pejabat lelang adalah skill competence. Keterampilan seorang pejabat lelang merupakan salah satu aspek yang juga kut menunjang profesiaonalitas pekerjaan sebagai pejabat lelang. Jika pengetahuan terkait regulasi merupakan suatu keharusan yang akan menjadi panduan bagi seorang pejabat lelang dalam bertugas, keterampilan melengkapi seorang pejabat lelang dalam menjalankan tugas-tugas profesinya. Tentu saja keterampilan ini kembali lagi berbasis terhadap aturan yang berlaku.