Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tindakan nasionalisasi dimungkinan dalam sebuah negara sebagai bagian dari upaya dalam menghindari perampasan sumber-sumber penghidupan masyarakat, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pasal 1 dalam International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights (ICESCR), dijelaskan bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri yang dalam artian lain negara berhak mengatur kekayaan alam yang dimiliki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nasionalisasi adalah proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, pertama milik asing menjadi milik negara yang biasanya diikuti dengan ganti rugi atau kompensasi. Nasionalisasi juga dapat dikatakan sebagai proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan swasta, baik modal domestik maupun asing yang biasanya diikuti dengan ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik modal.

Nasionalisasi dikaitkan dengan penanaman modal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang.

Baca Juga:

Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi dengan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar, yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk para pihak.

Ketika kedua pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, maka selanjutnya penyelesaian dilakukan melalui arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa.

Tags:

Berita Terkait