Negara Tidak Butuh Pemasukan dari Judi
Berita

Negara Tidak Butuh Pemasukan dari Judi

Menurut MK, yang dipersoalkan para pemohon tidak terkait dengan pasal yang diuji.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit


“Dalil pemohon yang menyebutkan omzet perjudian sangat banyak memberi keuntungan ekonomi bagi negara dinilai tidak beralasan. Sebab, meski negara memerlukan anggaran, namun tidak berarti anggaran tersebut diperoleh dengan menghalalkan segala cara termasuk melegalkan perjudian,” tutur Maria.

 

Seperti diketahui, Suyud dan Liem Dat Kui lewat kuasanya mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP dan UU Penertiban Perjudian. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan-ketentuan yang melarang perjudian itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan mengikat alias dicabut.

 

Suyud adalah mantan narapidana  kasus perjudian yang pernah dihukum selama empat bulan satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara, Liem Dat Kui yang mengaku warga keturunan Tionghoa menganggap perjudian dan permainan dengan taruhan merupakan adat istiadat dan kebiasaan warga Tionghoa yang tak diharamkan. 

Tags: