Negosiasi Pemerintah dengan Freeport Indonesia Sepakati Badan Hukum dan Smelter
Berita

Negosiasi Pemerintah dengan Freeport Indonesia Sepakati Badan Hukum dan Smelter

Dua isu lainnya yakni stabilitas investasi dan divestasi saham masih belum menemui titik kesepakatan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus melangsungkan negosiasinya. Dari hasil perundingan sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, ada dua isu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kedua isu tersebut adalah kelanjutan operasi dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). PT Freeport Indonesia sepakat bahwa bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dengan Freeport Indonesia dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK (Kontrak Karya),” kata Teguh, sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (27/7).

Ia menjelaskan, IPUK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021. Hal ini sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Selain itu, pemegang IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, berhak mengajukan perpanjangan duakali dalam 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

Hal lain yang disepakati adalah pembangunan smelter. Terkait hal ini, lanjut Teguh, Freeport Indonesia telah sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal tahun 2022.Jika pembangunan smelter ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan.

(Baca: Polemik Freeport, Ini Alasan Pemerintah Tak Perlu Khawatir Asas Kesucian Kontrak)

“Ini akan dievaluasi tiap enam bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” ujar Teguh.

Namun, kata Teguh, terdapat dua isu lain yang belum disepakati. Keduanya terkait masalah stabilitas investasi dan divestasi saham. Mengenai stabilitas investasi, ia menjelaskan, telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Dari hasil perhitungan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar. Atas dasar itu, dalam konteks stabilitas investasi masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.

“Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM,” lanjut Teguh.

(Baca: Soal Freeport, Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan UU Minerba)

Terkait divestasi, lanjut Teguh, masih disusun formulasi agar pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen. Adapun due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi.

“Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” imbuh Teguh.

Dengan begitu, Teguh melanjutkan, negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih terus berlangsung hingga empat isu yang masuk dalam pembahasan perundingan disepakati kedua belah pihak.

(Baca: Pemerintah, Akademisi, Pelaku Bisnis dan Aktivis Bicara Nasib Freeport)

“Jadi status saat ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun dua isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan,” tegas Teguh.

Pembahasan perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia akan kembali dilanjutkan. Atas dasar itu, dalam minggu depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait.
Tags:

Berita Terkait