Neloe Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung Siap Kejar Kasus Lain
Berita

Neloe Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung Siap Kejar Kasus Lain

Tim penasihat hukum terdakwa telah menyiapkan novum berupa bukti pelunasan yang dilakukan CGN pada saat proses kasasi berlangsung.

Oleh:
Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Gerak cepat Kejaksaan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin pada siang harinya. Mochtar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya jajaran Jampidsus dan Jamintel telah mengambil ancang-ancang menyambut putusan kasasi ini. Mochtar mempersilahkan para terpidana apabila bermaksud mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Namun, dia menegaskan pengajuan PK pada prinsipnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap pasti dieksekusi, itu sudah menjadi tugas jaksa, tegasnya.

 

Sementara itu, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengisyaratkan putusan kasasi ini akan menjadi gerbang untuk menindaklanjuti sejumlah kasus lain yang terkait dengan Neloe. Sebagaimana diketahui, kasus Bank Mandiri bukan satu-satunya kasus korupsi yang diduga terjadi selama Neloe menjabat Direktur Utama Bank Mandiri. Pria kelahiran Makassar, 7 November 1944 ini juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun.

 

Selain itu, Neloe juga disebut-sebut terkait dengan kasus pengucuran kredit Bank Mandiri sebesar Rp328,5 milyar ke Lativi. Di Kepolisian, Neloe tengah menjadi obyek penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes POLRI terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

 

Selama ini kita menunggu (putusan kasasi, red.) karena khawatir akan bebas juga, ternyata dihukum jadi akan kita teruskan. Kalau cukup bukti, ya kita akan ajukan ke pengadilan, kata Kemas.

 

Novum untuk PK

Sementara itu, Kaligis dengan tegas menyatakan akan segera mengajukan PK. Kaligis masih berkeyakinan kliennya tidak bersalah karena pengucuran kredit ke PT Cipta Graha Nusantara sudah diketahui jajaran Komisaris Bank Mandiri dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai pengacara perbankan, saya menyesalkannya. Habis bagaimana coba? waktu kredit belum jatuh tempo, dibawa ke pengadilan, akhirnya bebas. Eh.. ketika sudah dilunasi kreditnya, malah dihukum. Ini bisa membahayakan dunia perbankan kita, keluhnya.

 

Untuk itu, Kaligis bertekad melakukan perlawanan dengan mengajukan PK segera setelah salinan putusan diterima. Kaligis merasa mantap mengajukan PK karena dirinya telah dibekali dengan bukti baru (novum baru) yakni bukti pelunasan kredit oleh pihak CGN. Sekarang malah CGN sudah melunasi kewajibannya ketika perkara kasasinya masih berjalan. Jadi tidak ada kredit bermasalah lagi dalam perkara ini, pungkasnya.

 

Tags: