Asas Netralitas ASN dalam Pilkada dan Kontes Politik Lainnya
Terbaru

Asas Netralitas ASN dalam Pilkada dan Kontes Politik Lainnya

Meski memiliki hak pilih, ASN wajib mematuhi asas netralitas ASN dalam pilkada. Ini berarti, ASN boleh memilih, namun tidak boleh menunjukkan siapa yang dipilih.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Adapun alasan seorang ASN tidak boleh terlibat dalam partai politik sebagaimana diterangkan Penjelasan Umum PP 37/2004 adalah untuk tetap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Pusat Penelitian DPR RI menerangkan bahwa ketidaknetralan ASN dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada tahun 2020 lalu berada pada peringkat teratas, yakni 167 kabupaten/kota dari 270 daerah. Sebelum Pilkada 2020, pengaduan atas pelanggaran netralitas dalam pilkada sudah diterima sejak pemilihan tahun-tahun sebelumnya.

Dipaparkan Puslit DPR RI, pada 2015 ada 29 aduan atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Kemudian, pada 2016, ada 55 aduan atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Di tahun 2017, ada 52 aduan atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Selanjutnya pada 2018, ada 491 aduan atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada.

Hasil Survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem yang dilakukan Komite ASN pada 2018 menyebutkan bahwa ada tujuh alasan yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN, yaitu:

  • adanya motif untuk mendapatkan, mempertahankan jabatan, materi, dan proyek;
  • adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon;
  • kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN;
  • adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan;
  • kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral;
  • ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah;
  • pemberian sanksi yang lemah.

Dalam Pilkada 2020, Bawaslu mencatat ada 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait maraknya pelanggaran ini, Bawaslu Pekalongan menerangkan bahwa istilah netralitas harus dipahami dengan benar oleh para ASN. Pasalnya, netralitas bukan diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

Tags:

Berita Terkait