Netralitas ASN dalam pilkada atau pemilu dimaksudkan agar ASN tetap menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi rakyat, bukan suatu golongan atau partai politik tertentu.
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak untuk memilih dalam pilkada atau pemilu. Namun, selama dirinya masih menjadi seorang ASN dan bekerja untuk rakyat, hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain dan dilarang untuk mengajak orang lain mendukung calon pilihannya.
Larangan ASN dalam Pilkada dan Pemilu
Dalam PP 53/2010, sejumlah larangan bagi ASN dalam pilkada dan pemilu, antara lain:
- ikut sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan atribut partai atau atribut PNS;
- mengerahkan PNS lain untuk ikut kampanye;
- Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara;
- membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah atau menunjukkan keberpihakan calon; dan
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.
Penting untuk diketahui bahwa asas netralitas merupakan asas dasar yang wajib dipatuhi oleh para ASN. Sejumlah peraturan telah mengatur ketentuan ASN dalam pilkada dan pemilu. Akan tetapi, meski sejumlah aturan telah diterapkan, faktanya masih banyak pengaduan akan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!