NIK Jadi NPWP Sebagai Basis Sistem Administrasi Perpajakan
Terbaru

NIK Jadi NPWP Sebagai Basis Sistem Administrasi Perpajakan

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, tidak semua warga negara wajib membayar pajak, Kewajiban pajak hanya berlaku bagi WP yang mempunyai pendapatan di atas PTKP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan lalu. Hal ini merupakan upaya DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), sehingga WP tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menegaskan bahwa meski NIK berlaku sebagai NPWP, namun tidak secara otomatis seluruh warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Kewajiban pajak hanya berlaku bagi Wajib Pajak WP yang memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penggunaan NIK sebagai NPWP hanya sebagai sarana administrasi pajak.

“Apabila WP sudah bisa login ke platform DJP menggunakan NIK, berarti sudah bisa melaksanakan kewajiban. Tapi bukan berarti membuat seluruh WP membayar pajak, karena NIK sebagai bagian dari sarana administrasi pajak. Kalau kewajiban perpajakan kembali ke hukum material masing-masing, kalau PPh di atas PTKP iya wajib bayar pajak,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

Baca Juga:

Saat ini, lanjutnya, DJP tengah membangun sistem administrasi perpajakan Cortex yang rencananya secara resmi akan diperkenalkan pada awal 2024 mendatang. Untuk itu DJP terus melakukan pemadanan basis data bersama Dukcapil terutama terkait NIK.

Untuk WP selain orang pribadi, NPWP baru akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Sementara untuk WP OP yang belum bisa melakukan akses ke DJP dengan menggunakan NIK, maka bisa masuk ke laman DJP menggunakan NPWP yang berlaku hingga 31 Desember 2022. DJP akan melakukan permintaan klarifikasi melalui DJPOnline, email, Kring Pajak dan/atau saluran lain terkait pemadanan NIK.

“Ada periode transisi sampai 2023, jadi saat ini terbuka untuk NIK dan NPWP. Sistem kami terbuka untuk kedua jenis nomor ini dan bisa digunakan untuk mengakses sistem adminsitrasi DJP. Nanti WP banya memegang satu normor saja yaitu NIK untuk administrasi secara sipil menguru segala macam adminsitrasi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait