Hukum Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak di Indonesia
Terbaru

Hukum Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak di Indonesia

Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, paham Sunni mengharamkan praktik nikah mut’ah. Sunni berpendapat bahwa surah An-Nisa ayat 24 telah ditafsirkan dengan surah Al-Mu’minun ayat 5 hingga 7. Oleh karenanya, surah tersebut tidak berkaitan dengan mut’ah.

Jika ditinjau berdasarkan hukum positif, nikah mut’ah atau kawin kontrak ini dianggap tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1 jo. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Unsur yang dimaksud antara lain:

  1. tidak memenuhi tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal karena hanya bersifat singkat dan sementara;
  2. tidak dilakukan menurut hukum masing-masing agama atau tidak sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan pernikahan agama Islam; dan
  3. tidak melalui pencatatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, kawin kontrak bertentangan dengan beberapa aturan dalam KHI. Pasal 2 KHI menerangkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Konsep kawin kontrak tidak bertujuan untuk melaksanakan ibadah, hanya sebagai cara menyalurkan nafsu seksual semata.

Selain itu, Pasal 3 KHI menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mengingat adanya periode yang terbatas dengan tujuan akhir berpisah setelah periode tersebut berakhir, hubungan kawin kontrak tidak memiliki tujuan yang sama sebagaimana diterangkan dalam pasal tersebut. Tidak ada kehidupan rumah tangga yang hendak dibina dalam kawin kontrak.

Selain tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan KHI, nikah mut’ah juga telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Selain itu, MUI juga menyebutkan bahwa nikah mut’ah dilarang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Padahal, peraturan perundang-undangan itu wajib ditaati masyarakat. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa pernikahan jenis ini haram dan pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait