Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Sayangnya, kata Chairul, karena Indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi maka setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda-beda pasal tersebut. Menurutnya, ada yang menyatakan tidak menjadi masalah ketika yang dilakukan adalah kawin siri, namun ada juga yang menyatakan bersalah walaupun perkawinan yang dilakukan adalah kawin siri.

Nikah Siri dan Pidana Perzinahan

Di Indonesia, hukum mengenai perkawinan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Maka UU Perkawinan dan turunannya diperlukan dalam menganalisis kasus perzinahan (overspel). Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (diatur dalam KUHP).

Bagaimana dengan perzinahan? Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinahan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: “a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.”

Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 disebutkan bahwa: “a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”

Tags:

Berita Terkait