Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya

Dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Sementara, dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.

Menurut R. Sughandi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal. 302), pengertian umum zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.

Sementara R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) mendefinisikan zinah sebagai Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Soesilo juga berpendapat bahwa supaya masuk pasal ini (Pasal 284 ayat (1) KUHP), maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Menurut Soesilo, yang dimaksud dengan persetubuhan ialah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912.

Pertanyaanya, apakah menikah siri bisa dijerat dengan pasal perzinahan? Sebagai referensi, Pengadilan Negeri Solok pernah menjatuhkan hukuman pidana perzinahan terhadap pelaku nikah siri. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014, kedua terpidana dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan ia melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara siri.

Dalam kasus tersebut, nikah siri yang dimaksudkan adalah nikah yang tidak dicatatkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali”, dimana terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya. Dalam amarnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.

Jika menganalisa putusan tersebut, ratio legis dari Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan adalah pencatatan perkawinan dibutuhkan di kemudian hari sebagai validitas perkawinan.

Kawin yang dimaksud di sini adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU Perkawinan, yakni dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

 

Tags:

Berita Terkait