Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?
Terbaru

Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?

Nikah siri dianggap negatif karena terkesan ditutup-tutupi. Lalu, bagaimana keabsahan nikah siri menurut Islam? berikut jawabannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi nikah siri. Sumber pexels.com
Ilustrasi nikah siri. Sumber pexels.com

Faktanya, praktik nikah siri banyak dilakukan di Indonesia. Ada banyak alasan yang melatarbelakanginya, mulai dari masalah personal dan lain hal, biaya yang lebih ringan, hingga persiapan yang lebih singkat. Berikut ulasan lengkap pandangan Islam terkait nikah siri, syaratnya, tata caranya, konsekuensi hukum yang akan ditanggung, dan cara mendaftarkannya dalam tulisan ini.

Nikah Siri Menurut Islam

Apa yang dimaksud dengan nikah siri? KBBI mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan sah menurut agama Islam.

Terkait nikah siri, menurut Hakim Pengadilan Agama Soreang Mahmud Hadi Riyanto, para ulama berselisih paham mengenai hukum nikah siri. Dinyatakan Riyanto, jumhur ulama memandang nikah siri menurut Islam sah. Akan tetapi, hukumnya adalah makruh. Mengapa demikian?

Baca juga:

Hukumnya sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Akan tetapi, sisi kemakruhannya ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.

Untuk mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

Tags:

Berita Terkait