Non-Solicitation dan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
Kolom

Non-Solicitation dan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja

Pembatasan harus dibuat secara jelas sehingga buruh tidak dirugikan secara tidak adil.

Bacaan 4 Menit
Non-Solicitation dan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
Hukumonline

Solicit berdasarkan Black’s Law Dictionary (4th ed. 1968) didefinisikan sebagai “to apply for obtaining something; to ask for the purpose of receiving; a serious request”. Apabila diterjemahkan secara bebas, solicit berarti mengajukan untuk memperoleh sesuatu, meminta untuk tujuan menerima; sebuah permintaan penting.

Sementara itu berdasarkan Webster’s Third New International Dictionary (14th ed. 1961) istilah solicit didefinisikan sebagai “acts to agitate, move, entreat, to make petition to, to move toaction, serve as an urge or incentive to; incite, to endeavor to obtain by asking or pleading.” Apabila diterjemahkan secara bebas, istilah solicit berdasarkan Webster’s Third New International Dictionary (14th ed. 1961) adalah tindakan mengagitasi, menggerakkan, memohon, membuat petisi, menggerakkan tindakan, berfungsi sebagai dorongan atau insentif untuk; menghasut, berusaha untuk mendapatkan dengan meminta atau memohon. Dengan demikian, non-solicitation clause sesungguhnya dapat diartikan sebagai klausula yang melarang tindakan untuk menghasut atau berusaha mendapatkan sesuatu.

Non-solicitation clause sendiri sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk melindungi sumber daya berharga dari sebuah perusahaan yang bisa berupa rahasia dagang, informasi yang memiliki nilai ekonomi, teknologi atau bahkan pekerjanya. Pada umumnya ada dua jenis Non-Solicitation Clause, (1) Non-Solicitation Clause terhadap pekerja, yang merupakan pembatasan bagi pekerja sebuah perusahaan dengan jabatan tertentu (“Pekerja Yang Dilarang Melakukan Solicit”), untuk selama masa kerja atau dalam waktu tertentu setelah masa kerjanya habis, baik karena pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja, menghasut pekerja lain untuk bertindak demi kepentingan Pekerja Yang Dilarang Melakukan Solicit; (2) Non-Solicitation Clause terhadap pelanggan atau klien, yang merupakan pembatasan bagi pekerja sebuah perusahaan, untuk selama masa kerja atau dalam waktu tertentu setelah masa kerjanya habis, baik karena pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja, berusaha mendapatkan pelanggan perusahaan untuk kepentingan pekerja sendiri atau kepentingan orang lain yang merupakan pesaing perusahaan.

Baca juga:

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa inti dari klausula non-solicitation sendiri adalah larangan untuk menghasut atau berusaha mendapatkan pekerja sebuah perusahaan atau pelanggan perusahaan. Klausula ini seringkali dikombinasikan dengan non-competition clause yang pada intinya melarang seorang pekerja untuk tidak bekerja pada perusahaan saingan dalam jangka waktu tertentu setelah masa kerjanya berakhir.

Non-solicitation clause terhadap pekerja dan non-competition clause dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pekerjaan.

Selanjutnya Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia yang dicantumkan dalam UUD 1945 hanya dapat dilakukan jika pembatasan ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berkaitan dengan hal ini kiranya pembatasan terhadap kebebasan memilih pekerjaan hanya dapat dilakukan untuk penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Tags:

Berita Terkait