Norma e-Government Bakal Masuk dalam Perubahan UU Pelayanan Publik
Berita

Norma e-Government Bakal Masuk dalam Perubahan UU Pelayanan Publik

Pelayanan publik berbasis teknologi. Kendalanya, jaringan internet belum stabil dan menjangkau semua desa di seluruh Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Hal ini harus menjadi prioritas dalam pembangunan. Sejauh mana daerah-daerah tertinggal dan terluar dapat diakses oleh teknologi,” jelasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengamini pandangan PPUD DPD. Dia menegaskan Indonesia perlu terkoneksi dengan jaringan internet secara merata. Dengan begitu, penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya dapat berbasis teknologi, terbuka, dan ramah terhadap masyarakat.

Prinsipnya, pemerintah mendukung usul insiatif DPD dalam membuat pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik yang jauh lebih ramah, mudah, dan maju dari sebelumnya. Baginya, pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital amat penting. Karena itu, Kemenkominfo bakal mengembangkan 100 smart city sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah agar mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital.

“Kami mendukung RUU inisiatif dari PPUU DPD RI untuk mewujudkan Indonesia terkoneksi dan semakin maju,” ujar mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Nasional Demokrat itu.

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori menilai, usulan pengaturan kerja sama antar sesama penyelenggara pelayanan publik di level kementerian/lembaga perlu dimasukan dalam materi muatan. Selama ini belum ada pengaturan kerja sama secara keseluruhan bagi kementerian/lembaga.

Bagi Hudori, UU 25/2009 masih terdapat banyak kekurangan. Bahkan belum menampung perkembangan administrasi pemerintahan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik. Itu sebabnya, menjadi mendesak keberadaan perubahan terhadap UU 25/2009. Dia menilai ada urgensi revisi UU 25/2009 terkait peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. “Ini yang menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan perkembangan sosial ekonomi,” katanya.

Pengawasan

Sementara Badikenita pun menyorot perlunya penerapan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pelayanan publik di daerah. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Kemendagri berdasarkan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengusulkan agar dalam pengawasan perlu melibatkan DPD sebagai representasi daerah dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di daerah.

Dia mewanti-wanti revisi UU 25/2009 penting memperkuat fungsi pengawasan dan percepatan penyelesaian pengaduan publik oleh pemerintah daerah. Kemudian adanya integrasi satu data dalam satu sistem pelayanan publik di berbagai daerah dan instansi. Dengan begitu, nantinya mekanisme pengawasan menjadi lebih terkontrol.

Sementara senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai peran kunci dalam pelayanan publik berada pada koordinasi antara Kemendagri dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, nantinya ada kepastian tanpa membedakan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait