Notaris dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Notaris dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta. Ada syarat yang harus dipenuhi notaris agar dapat membuat akta tersebut.
Notaris dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Pranata wakaf telah lama hidup dan dilaksanakan di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama, Mr Koesoemah Atmadja menulis disertasi tentang wakaf ketika kuliah di Universitas Leiden. Dalam disertasinya, De Mohammedaance Vrome Stichtingen in India’ (1922), Mr Koesoemah menulis bagaimana praktik wakaf di beberapa daerah di Indonesia. Secara umum, ia mengatakan praktik wakaf di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat setempat.

Satu abad setelah disertasi Koesoemah Atmadja, persoalan wakaf di Indonesia belum juga selesai. Tata kelolanya masih terus dibangun seiring dengan terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebuah lembaga independen yang dibentuk Undang-Undang untuk mengurus masalah wakaf di Tanah Air. Satu hal yang menggembirakan adalah semakin banyak jenis barang yang diwakafkan, bukan lagi mengandalkan wakaf tanah. Kini, wakaf uang dan benda bergerak lainnya sudah lazim dilakukan.

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang yang disebut wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Perbuatan wakif dimulai dari adanya kehendak yang diucapkan lisan atau dituangkan ke dalam tulisan untuk mewakafkan harta benda miliknya. Pernyataan kehendak wakif inilah yang disebut dengan ikrar wakaf.

Tatang Astarudin, anggota Badan Wakaf Indonesia, mengatakan ada dua jaminan yang penting dalam perbuatan wakaf: jaminan teologis dan perlindungan hukum. Jaminan teologis berhubungan dengan manfaat abadi yang diterima wakif setelah ia mewakafkan hartanya. Seseorang mengharapkan pahala terus mengalir melalui pemanfaatan harta wakaf. Tidak kalah penting adalah jaminan perlindungan hukum. Itu sebabnya, di Indonesia pengelolaan wakaf mendapat perlindungan dengan Undang-Undang, dan diperkuat peraturan teknis di bawahnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional