Nurdin Dua Kali Mangkir Persidangan
Aktual

Nurdin Dua Kali Mangkir Persidangan

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Nurdin Dua Kali Mangkir Persidangan
Hukumonline

Untuk kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid mangkir dari panggilan persidangan. Hari ini, Senin (7/3), Nurdin kembali tidak menampakkan batang hidungnya. Dia menjadi tergugat karena masih bertahan sebagai Ketum PSSI meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

 

"Sidang kembali tak dihadiri terdakwa sehingga ditunda dua pekan lagi," ungkap kuasa hukum penggugat Harjon Sinaga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/3).

 

Harjon menambahkan, jika pada sidang selanjutnya Nurdin tetap tak hadir, diperkirakan persidangan masuk agenda selanjutnya. "Mungkin, majelis meminta penggugat untuk membawa bukti-bukti menguatkan gugatan kami," tukasnya.

 

Harjon mengingatkan jika Nurdin membandel tak menghadiri sidang sampai saat putusan, maka akan ada putusan verstek. “Atau putusan tanpa kehadiran tergugat,” jelasnya.

 

Itu berarti, lanjut Harjon, tergugat mengamini putusan majelis dan harus melaksanakan putusan.

Tags: