Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi
Berita

Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi

Satu perkara banding atas kasus suap dan perkara TPPU.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES
Mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori banding kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Memori banding tersebut diserahkan oleh penuntut umum KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan adapun alasan banding yang diajukan penuntut umum, antara lain karena memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para Terdakwa.

“KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding,” terang Ali.

Sebelumnya salah satu penuntut umum dalam perkara ini, yaitu Takdir Suhan mengatakan banding yang diajukan pihaknya berkaitan dengan seluruh surat dakwaan dan tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis, termasuk mengenai uang Rp20,5 miliar yang menurut majelis hakim adalah fee advokat.

Sementara penuntut umum menganggap uang tersebut merupakan gratifikasi yang diberikan Freddy Setiawan untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali di MA dengan nomor 23/PK/Pdt/2016. Uang yang secara bertahap tersebut menurut penuntut diberikan untuk Nurhadi melalui Rahmat Santoso, seorang advokat yang juga adik ipar dari Nurhadi.

“Intinya yang oleh Majelis Hakim dianggap tidak terbukti, itu yang nanti akan jadi point-point dalam memori banding kami,” ujar Takdir. (Baca: Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun)

Dengan resminya pengajuan banding tersebut maka Nurhadi menghadapi dua proses hukum di KPK. Selain perkara suap dan gratifikasi yang telah diputus pengadilan tingkat pertama, Nurhadi diduga juga terlibat perkara lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang perkaranya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tags:

Berita Terkait