Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi
Berita

Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi

Satu perkara banding atas kasus suap dan perkara TPPU.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya KPK melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Menurut Ali hal ini dulakukan setelah pihaknya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang/TPPU,” kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, penerapan pencucian uang ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset2 bernilai ekonomis sprti properti maupun aset lainnya. Namun hingga kini perkara tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK.

“Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

Informasi yang diperoleh Hukumonline dari seorang penegak hukum di KPK membenarkan jika salah satu tersangka dalam TPPU adalah Nurhadi.

Meskipun begitu, terkait dengan perkara ini KPK telah mengirimkan surat perimtaan pencegehan ke luar negeri atas nama Lucas, seorang advokat dan juga terdakwa kasus korupsi yang baru saja bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke Direktorat Jenderal Imigras Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan pencegahan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam proses penyidikan.

Saat ditanya apakah satu orang yang dimaksud adalah Lucas, Ali membenarkannya. “Informasi yang kami terima benar hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan,” kata Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait