Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi
Berita

Nurhadi Hadapi 2 Perkara Korupsi

Satu perkara banding atas kasus suap dan perkara TPPU.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021. Menurut Ali hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang bersangkutan tetap berada diwilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Hukumonline sudah meminta konfirmasi dan tanggapan atas hal ini kepada penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan komentarnya.

Tanggapan penasihat hukum

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku belum mendapat informasi mengenai adanya perkara baru tersebut. ”Saya belum komunikasi dengan Pak Nurhadi dan kami juga belum terima informasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara berkaitan dengan perkara yang diajukan banding, ia berpendapat yang seharusnya ditolak adalah semua dakwaan, bukan hanya fee Advokat. Menurutnya tentang penerimaan graitikasi ini sepenuhnya tidak benar. Maqdir memberikan beberapa pertimbangan, antara lain: Pertama, “tidak mungkin ada jual beli mobil” karena tidak dilakukan balik nama selama 6 (enam tahun) meskipun saksi pembeli mobil dan perantara mengatakan bahwa ada jual beli mobil BMW M5 seharga Rp2,4 miliar.

"Pertimbangan ini tidak masuk diakal lagi ketika dianggap karena ada pengurusan perkara. Perkara yang dimaksud adalah Permohonan “perwalian”, sebagaimana diterangkan saksi biayanya Rp.3.000.000,-" jelas Maqdir.

Kedua, tidak mungkin ada jual beli rumah yang dibatalkan karena rumah tersebut sedang dalam jaminan bank, meskipun uangnya sudah dikembalikan; Ketiga, tidak mungkin ada jual beli emas karena Rezky bukan pedagang Emas; Keempat, tidak mungkin ada pinjam meminjam uang antara Rezky Herbiyono dengan Donny Gunawan karena dibayar dengan menyerahkan jam Richard Mille dan menyerahkan Villa atas nama Ibu Tin Zuraida (isteri Pak Nurhadi).

Menurut Maqdir, pertimbangan ini sepertinya dibuat oleh orang yang hidup diawang-awang, bukan di Indonesia. “Hidup dalam mimpi. Bukan hal yang luar biasa orang membatalkan kesepakatan, jual beli. Bukannya kejahatan orang yang mempunyai emas menjual emas batangan meskipun bukan pedagang emas. Bukan juga merupakan hal yang luar biasa mertua membantu menantu yang sedang mengalami kesulitan,” katanya.

“Menurut hemat saya, seharusnya BAWAS MA dan KY, ikut campur tangan memeriksa putusan ini, karena dengan pertimbangan ini dikesankan pengurusan perkara yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono ada dibeberapa Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan di Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Maqdir menilai pemeriksaan oleh BAWAS dan KY ini penting menjaga marwah Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung atas sangkaan dan dugaan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan praktik pengurusan perkara. “Ini juga penting untuk menghindarkan fitnah terhadap para Hakim yang mengadili perkara yang dikatakan diurus oleh Rezky Herbiyono,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait