Obesitas Regulasi Hambat Masuknya Investasi
Berita

Obesitas Regulasi Hambat Masuknya Investasi

RUU Cipta Kerja dipandang menjadi terobosan dalam mengatasi berbagai persoalan tumpang tindih aturan dan obesitas peraturan di sektor perizinan guna meningkatkan investasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat mulai dalam bentuk UU, aturan turunan berupa peraturan pemerintah, dan peraturan menteri saling tumpang tindih. Akibatnya, laju investasi di Indonesia berjalan lamban. Bahkan, calon investor pun beralih ke negara lain akibat sulitnya perizinan berusaha dan investasi di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR itu berpendapat, melalui RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law setidaknya dapat menyelesaikan berbagai persoalan perizinan berusaha dan kemudahan berinvestasi. Dengan kata lain, RUU Cipta Kerja menjadi terobosan mengatasi karut marutnya regulasi perizinan investasi. “Juga dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi investor di daerah tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip otonomi daerah,” katanya.

Politiis Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu melanjutkan dalam pembahasan draf RUU Cipta Kerja nantinya bersama pemerintah, Baleg terlebihi dahulu ingin mengetahui urgensi kemudahan perizinan investasi dan kemudahan berusaha dari para pemangku kepentingan. Sebab banyak hal dalam RUU Cipta Kerja memiliki konsekuensi bila mengubah skema perizinan yang sudah ada dalam banyak peraturan perundang-undangan.

Sebelumya, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan menerapkan Omnibus Law dan mengurangi perizinan guna mendorong iklim investasi. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan skema penyatuan sejumlah aturan atau omnibus law bakal memperluas iklim investasi pada sektor properti.

“Omnibus Law adalah iklim menciptakan investasi lebih baik, kita akan lihat iklim investasi yang selama ini menjadi masalah dan itu akan dicari solusinya termasuk properti dan investasi yang lain,” ujar beberapa waktu lalu.

Sofyan menjelaskan iklim investasi Indonesia masih tidak terlalu menarik dalam persaingan global. Hal itu terlihat dari adanya 31 perusahaan besar asal Tiongkok yang ekspansi ke berbagai negara, tapi tidak melirik pasar di Tanah Air. Sebaliknyaa malah masuk ke negara tetangga. Salah satu cara pemerintah untuk menarik investasi dengan penerbitan omnibus law yang dianggap menjadi terobosan melikuidasi syarat perizinan usaha yang tersebar di berbagai UU sektoral.

Tags:

Berita Terkait