Obyek Class Action Terbatas?
Berita

Obyek Class Action Terbatas?

Beberapa kalangan seperti akademisi dan pemerhati hukum menilai gugatan perwakilan kelompok tidak terbatas hanya pada yang diatur di dalam beberapa undang-undang.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Obyek Class Action Terbatas?
Hukumonline

 

Namun, lanjut Yoni, sumber hukum yang digunakan dalam hukum acara tidak hanya terbatas pada undang-undang. Sumber hukum acara berkembang terus, tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkan di dalam undang-undang, kata Yoni yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UI.

 

Pendapat Yoni dikuatkan oleh Mas Achmad Santosa. Pemerhati hukum yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, gugatan perwakilan di Indonesia dikenal pertama kali dalam perkara lingkungan. Waktu itu adalah perkara gugatan terhadap PT Indorayon yang dianggap telah mencemarkan lingkungan, kata Ota.

 

Uniknya, lanjut Ota, saat itu Undang-undang Lingkungan Hidup yang berlaku yaitu UU No 4 Tahun 1982 tidak mengenal mekanisme gugatan perwakilan. Saat itu hakim berani membuat terobosan hukum meskipun undang-undang saat itu tidak mengakui keberadaan gugatan perwakilan.

 

Dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR kemudian mengakomodir gugatan perwakilan ini di dalam beberapa produk hukum positif. Namun begitu, hakim di dalam persidangan jangan hanya menjadi terompet undang-undang. Hakim harus selalu menggali nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, Ota mengingatkan.

 

Pada praktiknya, menurut Ota, ternyata sebagian besar hakim bisa memainkan peran sebagai 'penggali keadilan' itu. Contoh teranyar adalah ketika PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh murid yang tidak lulus Ujian Nasional. Padahal seperti kita ketahui, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2003, red ) tidak mengatur masalah gugatan perwakilan itu, tandasnya.

 

Harus memiliki dasar fakta hukum yang sama

Kepada  hukumonline, Rudy Heriyanto menyesalkan pemahaman penggugat terhadap gugatan perwakilan yang dinilainya tidak komprehensif. Itu hak penggugat untuk membeberkan contoh kasus gugatan class action yang diterima oleh pengadilan. Tapi penggugat harus mengingat bahwa gugatan itu diterima karena adanya kesamaan fakta dan peristiwa hukum yang dialami oleh semua orang di dalam kelompok, urai Rudy.

 

Dalam perkara ini, masih menurut Rudy, penggugat tidak mampu menunjukkan adanya unsur kesamaan fakta dan peristiwa hukum itu. Walaupun ditangkap oleh Densus, tapi petugas yang  menangkap, tempat penangkapan dan jenis tindak pidana yang disangkakan berbeda-beda. Kalau memakai logika penggugat, jangan-jangan nanti Polri di gugat oleh semua orang yang pernah ditangkap oleh Polisi? Rudy berargumen.

 

Pernyataan Rudy itu dibantah oleh Munarman, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang lain. Menurut Munarman, antara Abu Bakar Ba'asyir sebagai wakil kelompok (class representative) dan anggota kelompok (class member) terdapat kesamaan fakta dan peristiwa hukum. Mereka sama-sama mengalami penderitaan akibat rekayasa dalam proses penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Densus, cetus Munarman.

 

Mengenai kesamaan fakta dan peristiwa hukum dalam perkara ini, baik Yoni maupun Ota berpandangan sama. Masalah itu memang akan menjadi perdebatan di persidangan. Tapi menurut hemat saya, semua orang yang ditangkap Densus adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, terlepas petugas Densus yang menangkap berbeda-beda dan peristiwa teror yang dilakukannya juga berbeda-beda, kata Yoni.

 

Ganti rugi uang tidak harus dituntut

Dalam kesempatan yang sama, Munarman juga membantah dalil Polri yang menyatakan  gugatan class action tidak sesuai dengan ketentuan Perma No 1/2002 karena tidak menuntut ganti kerugian.

 

Menurut Munarman, konsep gugatan class action baik di dalam doktrin maupun praktiknya, terdiri dari dua jenis. Pertama, class action yang yang menuntut ganti rugi dalam bentuk uang. Kedua, gugatan yang hanya mengajukan permintaan deklaratif atau injunction tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk uang, urainya. Jadi perkara ini, kata Munarman, masuk dalam kelompok yang kedua.

 

Selain itu, penggugat cenderung mengedapankan tuntutan pembubaran Densus dari pada ganti rugi, sebagai langkah pencegahan agar ke depannya tidak jatuh korban rekayasa penangkapan dan penyiksaaan oleh Densus, ungkapnya.

 

Terhadap masalah ganti rugi ini, Yoni berpendapat, Pada praktiknya, sebuah gugatan perbuatan melawan hukum berujung pada tuntutan ganti rugi. Namun demikian, adalah hak penggugat untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk uang atau tidak, pungkasnya.

Persidangan perkara class action antara Abu Bakar Ba'asyir melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berlanjut. Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berkutat di tahap pemeriksaan awal (preeliminary hearing) format class action.

 

Dalam sidang itu, Achmad Michdan kuasa hukum Abu Bakar Ba'syir membantah seluruh dalil yang disebutkan pihak Polri. Gugatan class action tidak dibatasi secara limitatif terhadap sektor-sektor tertentu seperti yang disebutkan tergugat (Polri, red) di dalam tanggapannya, terang Michdan.

 

Pada sidang sebelumnya, Polri menyatakan class action yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Gugatan class action hanya dikenal dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Kehutanan Nomer 41 Tahun 1999 dan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ujar Komisaris Polisi Rudy Heriyanto, kuasa hukum Polri.

 

Michdan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dimana terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dengan kelompok dimaksud. Dengan demikian tergugat tidak memahami konsep gugatan class action seperti yang diatur di dalam Perma No 1 Tahun 2002, kata Michdan.

 

Lebih jauh Michdan menuturkan, ada beberapa putusan pengadilan yang menerima format gugatan class action meskipun undang-undang tidak mengaturnya. Sebut saja misalnya putusan pengadilan dalam perkara class action yang diajukan oleh kelompok yang dicap terlibat dalam G 30 S/PKI. Kemudian gugatan 139 tukang becak yang mewakili 5000 tukang becak di Jakarta, hingga gugatan yang dilakukan oleh 15 orang yang mewakili 8.300.000 orang korban banjir di Jakarta pada tahun 2002 lalu, Michdan berargumen.

 

Sementara pengajar hukum acara perdata Universitas Indonesia Yoni A. Setyono menyatakan, secara normatif apa yang didalilkan pihak Polri dapat dibenarkan. Secara normatif, gugatan perwakilan memang hanya dikenal di dalam tiga peraturan itu. Tapi sebenarnya kalau boleh saya tambahkan, ada juga Undang-undang No 7 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air yang juga mengatur mengenai gugatan perwakilan, Yoni membeberkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: