Obyek Class Action Terbatas?
Berita

Obyek Class Action Terbatas?

Beberapa kalangan seperti akademisi dan pemerhati hukum menilai gugatan perwakilan kelompok tidak terbatas hanya pada yang diatur di dalam beberapa undang-undang.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Namun, lanjut Yoni, sumber hukum yang digunakan dalam hukum acara tidak hanya terbatas pada undang-undang. Sumber hukum acara berkembang terus, tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkan di dalam undang-undang, kata Yoni yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UI.

 

Pendapat Yoni dikuatkan oleh Mas Achmad Santosa. Pemerhati hukum yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, gugatan perwakilan di Indonesia dikenal pertama kali dalam perkara lingkungan. Waktu itu adalah perkara gugatan terhadap PT Indorayon yang dianggap telah mencemarkan lingkungan, kata Ota.

 

Uniknya, lanjut Ota, saat itu Undang-undang Lingkungan Hidup yang berlaku yaitu UU No 4 Tahun 1982 tidak mengenal mekanisme gugatan perwakilan. Saat itu hakim berani membuat terobosan hukum meskipun undang-undang saat itu tidak mengakui keberadaan gugatan perwakilan.

 

Dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR kemudian mengakomodir gugatan perwakilan ini di dalam beberapa produk hukum positif. Namun begitu, hakim di dalam persidangan jangan hanya menjadi terompet undang-undang. Hakim harus selalu menggali nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, Ota mengingatkan.

 

Pada praktiknya, menurut Ota, ternyata sebagian besar hakim bisa memainkan peran sebagai 'penggali keadilan' itu. Contoh teranyar adalah ketika PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh murid yang tidak lulus Ujian Nasional. Padahal seperti kita ketahui, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2003, red ) tidak mengatur masalah gugatan perwakilan itu, tandasnya.

 

Harus memiliki dasar fakta hukum yang sama

Kepada  hukumonline, Rudy Heriyanto menyesalkan pemahaman penggugat terhadap gugatan perwakilan yang dinilainya tidak komprehensif. Itu hak penggugat untuk membeberkan contoh kasus gugatan class action yang diterima oleh pengadilan. Tapi penggugat harus mengingat bahwa gugatan itu diterima karena adanya kesamaan fakta dan peristiwa hukum yang dialami oleh semua orang di dalam kelompok, urai Rudy.

 

Dalam perkara ini, masih menurut Rudy, penggugat tidak mampu menunjukkan adanya unsur kesamaan fakta dan peristiwa hukum itu. Walaupun ditangkap oleh Densus, tapi petugas yang  menangkap, tempat penangkapan dan jenis tindak pidana yang disangkakan berbeda-beda. Kalau memakai logika penggugat, jangan-jangan nanti Polri di gugat oleh semua orang yang pernah ditangkap oleh Polisi? Rudy berargumen.

Tags: