Obyek Class Action Terbatas?
Berita

Obyek Class Action Terbatas?

Beberapa kalangan seperti akademisi dan pemerhati hukum menilai gugatan perwakilan kelompok tidak terbatas hanya pada yang diatur di dalam beberapa undang-undang.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan Rudy itu dibantah oleh Munarman, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang lain. Menurut Munarman, antara Abu Bakar Ba'asyir sebagai wakil kelompok (class representative) dan anggota kelompok (class member) terdapat kesamaan fakta dan peristiwa hukum. Mereka sama-sama mengalami penderitaan akibat rekayasa dalam proses penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Densus, cetus Munarman.

 

Mengenai kesamaan fakta dan peristiwa hukum dalam perkara ini, baik Yoni maupun Ota berpandangan sama. Masalah itu memang akan menjadi perdebatan di persidangan. Tapi menurut hemat saya, semua orang yang ditangkap Densus adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, terlepas petugas Densus yang menangkap berbeda-beda dan peristiwa teror yang dilakukannya juga berbeda-beda, kata Yoni.

 

Ganti rugi uang tidak harus dituntut

Dalam kesempatan yang sama, Munarman juga membantah dalil Polri yang menyatakan  gugatan class action tidak sesuai dengan ketentuan Perma No 1/2002 karena tidak menuntut ganti kerugian.

 

Menurut Munarman, konsep gugatan class action baik di dalam doktrin maupun praktiknya, terdiri dari dua jenis. Pertama, class action yang yang menuntut ganti rugi dalam bentuk uang. Kedua, gugatan yang hanya mengajukan permintaan deklaratif atau injunction tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk uang, urainya. Jadi perkara ini, kata Munarman, masuk dalam kelompok yang kedua.

 

Selain itu, penggugat cenderung mengedapankan tuntutan pembubaran Densus dari pada ganti rugi, sebagai langkah pencegahan agar ke depannya tidak jatuh korban rekayasa penangkapan dan penyiksaaan oleh Densus, ungkapnya.

 

Terhadap masalah ganti rugi ini, Yoni berpendapat, Pada praktiknya, sebuah gugatan perbuatan melawan hukum berujung pada tuntutan ganti rugi. Namun demikian, adalah hak penggugat untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk uang atau tidak, pungkasnya.

Tags: