OJK: 53 Persen Pengaduan dari Layanan Perbankan
Aktual

OJK: 53 Persen Pengaduan dari Layanan Perbankan

Oleh:
ANT | Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
OJK: 53 Persen Pengaduan dari Layanan Perbankan
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 53 persen atau sekitar 1.900 pengaduan nasabah terkait layanan perbankan. "(Pengaduan soal) perbankan itu 53 persen, akumulasi dari Januari 2013 sampai Juli 2016," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (11/8).

Secara statistik sejak beroperasi pada 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 persen. Menurut wanita yang akrab dipanggil Tituk itu, pengaduan soal perbankan sebagian besar terkait masalah restrukturisasi kredit yakni kredit yang menunjukkan gejala tidak lancar kemudian direstrukturisasi dan kemudian muncul komplain.

"Dan juga yang masih terkait dengan restrukturisasi adalah soal barang jaminan, itu yang paling banyak. Sedangkan berikutnya banyak terkait APMK (alat pembayaran menggunakan kartu)," ujar Tituk.

Terkait masalah APMK, apabila terdapat pengaduan masyarakat soal masalah tersebut, OJK akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk penyelesaiannya. "BI kan yang menangani sistem pembayaran. Kita bersepakat kalau komplain itu berkenaan dengan sistem pembayaran, kita bekerja sama dengan unitnya di BI," katanya.

Meski begitu, konsumen maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) seringkali masih bertahan dengan sikapnya masing-masing sehingga hal ini yang akan berlanjut melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Untuk penyelesaian di luar pengadilan, maka konsumen keuangan dapat melakukan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh LAPS.

Per Semester I 2016, enam LAPS telah terdaftar dan beroperasi di Otoritas Jasa Keuangan yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).
Tags: