OJK: Eksekusi Jaminan Fidusia Sebagai Mitigasi Risiko Perusahaan Pembiayaan
Utama

OJK: Eksekusi Jaminan Fidusia Sebagai Mitigasi Risiko Perusahaan Pembiayaan

Terdapat langkah-langkah sebelum leasing melakukan eksekusi, seperti pemberian somasi atau surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi. Bahkan sebelum mengajukan pembiayaan, perusahaan diwajibkan memeriksa kelayakan dan kesanggupan debitur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dengan kondisi tersebut, Indra mengimbau agar debitur juga harus memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya tersebut. Selain itu, dia juga melarang debitur memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa kesepakatan dengan kreditur.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyampaikan bahwa putusan MK semakin memberi kekuatan hukum eksekusi jaminan fidusia. Dia menyampaikan pihaknya mematuhi ketentuan yang diatur OJK dalam proses eksekusi tersebut. Prosedur yang dilakukan salah satunya memberi surat somasi kepada debitur yang wanprestasi.

“Eksekusi terjadi di belakang biasanya karena debitur tidak bayar, sebelumnya ada somasi 7 hari setelah gagal bayar cicilan pertama, kemudian hari ke-14 somasi kedua saat tidak dijawab juga maka 7 hari kemudian somasi ketiga. Padahal, debitur harusnya bisa minta restru jika tidak maka eksekusi,” jelasnya

Suwandi menjelaskan jika debitur tersebut kooperatif, maka dimungkinkan penyelesaian melalui restrukturisasi. Kemudian, dia juga menegaskan bahwa debitur tidak dapat memindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut karena melanggar UU Jaminan Fidusia dan dapat diancam sanksi pidana.

Suwandi mengakui, banyak debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar.

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50% dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70% nya sudah kembali membayar normal," paparnya.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini juga kerap ditemui. Bahkan ada juga yang debiturnya tidak ada atau menghilang, unitnya pun menghilang. Hal ini sudah menyalahi aturan. "Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," ujar dia

Pakar hukum, Frans Hendra Winarta menganggap putusan MK menurutnya hanya sebuah penegasan. Sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait