OJK dan MA Tingkatkan Pemahaman Hakim Soal Industri Keuangan Syariah
Berita

OJK dan MA Tingkatkan Pemahaman Hakim Soal Industri Keuangan Syariah

Sejauh ini, pemahaman mengenai industri jasa keuangan syariah oleh hakim-hakim peradilan agama masih minim.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK dan MA Tingkatkan Pemahaman Hakim Soal Industri Keuangan Syariah
Hukumonline
Pemhaman hakim-hakim agama dinilai penting untuk menyelesaikan kasus di industri jasa keuangan syariah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun komunikasi secara intensif dengan kamar peradilan agama di Mahkamah Agung (MA). Komunikasi tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan OJK dan MA beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, komunikasi yang dibangun terkait peran peradilan agama dalam selesaikan kasus di industri jasa keuangan syariah. Dengan adanya kerjasama ini, OJK berharap, pemahaman hakim-hakim peradilan agama di seluruh Indonesia mengenai industri keuangan syariah meningkat.

"Coba diskusikan apa yang bisa kita lakukan terutama terkait peran pengadilan agama dalam selesaikan kasus keuangan syariah," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (11/11).

Pemahaman hakim di peradilan agama penting untuk memastikan bahwa terdapat mekanisme hukum yang kredibel jika terjadi dispute. Kredibilitas mekanisme hukum ini dipercaya membuat nyaman investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. "Makanya kita perlu persiapkan diri. Infrastruktur pendukung perlu disiapkan, misal pengetahuan hakim agama," katanya.

Muliaman mengaku, pemahaman mengenai industri jasa keuangan syariah kepada hakim-hakim peradilan agama masih minim. Atas dasar itu, ia berharap, kerjasama untuk memberikan pengetahuan secara menyeluruh mengenai industri jasa keuangan syariah ke para hakim dapat terus dilakukan.

"Kita sudah jalan ke berbagai daerah untuk sosialisasikan ke hakim-hakim pengadilan tinggi di daerah, tapi masih minim, baru satu atau dua provinsi. Kerjasama dengan hakim tinggi dan hakim negeri bisa terus dilanjutkan," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, dalam menerapkan regulasi di industri jasa keuangan syariah OJK tak bisa sendiri. Hal ini memerlukan peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan dan opini yang sesuai dengan standar syariah.

Ia mengatakan, fatwa yang dikeluarkan DSN MUI mengenai industri jasa keuangan syariah tersebut juga harus bisa disosialisasikan ke aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim di peradilan agama. "Sebab jika ada dispute, proses di pengadilan agama. Saya berharap pengadilan agama harus di-drive dari yang dituangkan dalam fatwa," katanya.

Kerjasama untuk memberikan pemahaman kepada para hakim di peradilan agama juga pernah dilakukan Bank Indonesia (BI) pada saat masih memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan. Kerjasama tersebut tertuang dalam bentuk program pelatihan terhadap hakim peradilan agama terkait perbankan syariah. Hal ini menjadi program yang rutin yang dilakukan BI.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Edi Setiadi mengatakan, pelatihan ini bukan berarti hakim agama yang ada sekarang tak paham soal ekonomi syariah. Pelatihan dilakukan agar para hakim agama bisa mengatasi persoalan, apabila terjadi sengketa di sektor perbankan syariah. "Paling tidak ini lebih mendalam kepada transaksinya seperti apa yang dikelola. Nanti kalau ada dispute, perbedaan pendapat akan seperti apa," katanya akhir tahun 2013 silam.

Ia mengatakan, program pelatihan ini akan dilakukan BI sebanyak empat kali pada tahun 2013. Rencananya, pada tahun 2014 program pelatihan ini masih tetap akan dilaksanakan. Menurut Edi, selain paham mengenai persoalan perbankan syariah, hakim agama yang mengikuti program pelatihan ini bisa menjadi trainer bagi hakim-hakim agama yang lain.

"Targetnya kalau bisa ini namanya bukan training secara individual. Tapi training kepada trainer, jadi harapan kita kalau sudah bisa, bisa berlanjut lagi mereka sebagai trainer melatih lagi yang hakim agama yang lain," tutup Edi.
Tags:

Berita Terkait