OJK Digugat PMH oleh Nasabah Asuransi Kresna
Terbaru

OJK Digugat PMH oleh Nasabah Asuransi Kresna

Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Menurut Tan, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan dari nasabah mengapa pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna waktu itu, tapi terus membiarkan sampai terjadi gagal bayar. Ia juga menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut.

"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.

Di sisi lain, lanjut Tan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022, Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.

Hukumonline telah mengkonfirmasi pihak OJK untuk meminta tanggapan terkait gugatan ini. Namun hingga berita ini dipublish, Humas OJK Sekar Putih Djarot belum merespons pesan yang dikirim.

Tags:

Berita Terkait