OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan
Utama

OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan

Pelanggaran klausula baku masih sering terjadi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

SEOJK No.13 Tahun 2014:

4) Perjanjian Baku yang dilarang adalah perjanjian yang memuat hal-hal sebagai berikut:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen;

b. menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli;

c. menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan;

d. mewajibkan Konsumen untuk membuktikan dalil PUJK yang menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;

e. memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;

f. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau

g. menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.

Namun pada faktanya, pelanggaran-pelanggaran terhadap klausula baku masih kerap terjadi. Menurut advokat yang kerap menyuarakan perlindungan konsumen, David Tobing, pengawasan terhadap penggunaan klausa baku dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Untuk sektor jasa keuangan, pengawasan berada dibawah OJK. Namun, David menilai peran OJK harusnya bisa lebih dimaksimalkan dalam penggunaan klausula baku sektor keuangan. Sejauh ini pembatasan klausula baku baru diatur lewat Surat Edaran. Namun David menyebut SE tidak memiliki implikasi hukum yang kuat, sehingga ia meminta OJK menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK.

“Harusnya OJK bukan hanya mengeluarkan surat edaran soal klausula baku, tetapi aturan. Saya sudah mendorong, OJK bukan hanya pengawas, tapi bisa menjadi pihak yang memverifikasi seluruh perjanjian pelaku usaha jasa keuangan sebelum dberikan kepada nasabah konsumen dan sebagainya,” katanya dalam Webinar Hukumonline “Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum,” Jumat (25/9).

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim memprediksi bahwa pengaduan konsumen di masa pandemi akan mengalami peningkatan. Setidaknya sepnajang 2020 pengaduan konsumen yang masuk diprediksi berada di angka 1.200 sampai 1.300 pengaduan.

“Yang menarik setelah PSBB di bulan April, ada tren menarik. Kalau dilihat raata-rata harian pengaduan yang masuk, trendny lebih tinggi saat sebelum PSBB, artinya ketika mekanisme pengaduan daring diberlakukan, lebih mempermudah dibanding mereka harus datang ke kantor BPSK,” jelasnya pada acara yang sama.

Sementara itu terkait e-commerce, Rizal menilai Indonesia belum memiliki instrumen yang baik untuk melindungi konsumen. Sehingga ia merekomendasikan negara harus mengambil alih kendali pengawasan di sektor digital.

“Karena ini aspek strategis yang bisa dikendalikan oleh negara untuk memberikan perlindungan optimal kepada konsumen sesuai UUD 1945,” pungkasnya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait