Peringatan ke-47 tahun hari pasar modal Indonesia menjadi momentum penguatan peran industri bagi perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan perluasan inklusi keuangan pasar modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, para investor, melalui transparansi, integritas, dan juga memperluas inklusi keuangan. Hal ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi. Serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia emas.
Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan yaitu menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal. Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atas Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Kemudian POJK No. 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Selanjutnya, POJK No. 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Baca juga:
- Tata Cara Mitigasi Risiko Perusahaan dalam Permasalahan IPO
- Aspek Hukum dalam Persiapan Internal Perusahaan sebelum IPO
- Mengenal Lebih Dekat Instrumen Pasar Uang dan Peranan Konsultan Hukum
OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Di tahun 2024 ini, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerjasama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan. Melalui kerjasama ini diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat segera terwujud.