OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19
Berita

OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan dorongan investasi lebih besar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seluruh Otoritas dan pengambil kebijakan di seluruh negara di dunia mencoba merespons dampak pandemi ini dengan berbagai kebijakan berbagai kebijakan yang sifatnya extraordinary mengingat krisis ini terhitung belum pernah terjadi sebelumnya.

Demikian juga di Indonesia, berbagai kebijakan yang sifatnya pre-emptive dan countercyclical telah dikeluarkan dari awal pendemi ini terjadi, baik oleh Pemerintah, OJK maupun Bank Indonesia untuk meredam agar perekonomian nasional tidak semakin merosot dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, ketahanan pasar modal Indonesia dari gejolak eksternal akan sangat bergantung pada seberapa dalam pasar modal kita (Capital Market Deepening), baik dari dari sisi jumlah investor maupun alternatif produk/instrument yang tersedia, jumlah emiten, infrastruktur melalui adopsi teknologi, settlement dengan CCP termasuk kesediaan hedging instrument untuk menjawab kebutuhan pasar.

“Pendalaman pasar keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar dan juga perlindungan konsumen,” kata Wimboh.

Untuk meredam gejolak di pasar modal, kebijakan pre-emptive telah kami ambil sejak akhir Februari, diantaranya pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric, perubahan batasan trading halt, serta pemendekan jam perdagangan di Bursa Saham.

Secara terpisah, kehadiran UU Cipta Kerja ternyata dianggap Bank Dunia atau World Bank berdampak positif karena regulasi tersebut dapat mereformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

“Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” jelas Senior External Affairs Officer World Bank, Lestari Boediono, dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan implementasi dari UU Cipta Kerja secara konsisten sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. “Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Lestari.

Tags:

Berita Terkait