OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tidak Terlibat Bitcoin
Aktual

OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tidak Terlibat Bitcoin

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, BI telah melarang penggunaan bitcoin karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Terutama UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana mengatakan pihaknya menyebar tim khusus bersama kepolisian untuk menyelidiki praktik transaksi menggunakan mata uang virtual atau bitcoin itu. "Kami ingatkan kepada masyarakat berhati-hati dengan transaksi menggunakan bitcoin karena mata uang seperti itu tidak ada otoritas yang mengatur, tidak ada undang-undangnya dan tidak jelas," ujarnya mengingatkan..

 

Sejak beberapa waktu lalu, BI tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sepanjang digunakan untuk alat pembayaran. Selain alasan risiko serta tidak adanya aspek perlindungan konsumen, sikap tegas BI melarang penggunaan virtual currency ini berangkat dari larangan dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelengaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (tekfin).

 

Empat regulasi di atas tidak menyebut tegas larangan penggunaan Bitcoin atau uang digital lainnya melainkan sekedar larangan penggunaan virtual currency oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau financial technology. Larangan penggunaan virtual currency sebagai alat bayar tersebut terbatas dengan kewenangan BI selaku otoritas dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dengan kata lain, eksistensi virtual currency sepanjang tidak dipakai sebagai alat pembayaran masih abu-abu (grey area). (ANT)

Tags: