OJK-Kejaksaan Agung Komitmen Perkuat Penegakan Hukum Jasa Keuangan
Terbaru

OJK-Kejaksaan Agung Komitmen Perkuat Penegakan Hukum Jasa Keuangan

Penegakan hukum yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan dan integritas sektor jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang baru dilantik pada 20 Juli lalu, Kamis ini melakukan silaturahmi terpisah kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk semakin memperkuat sinergi kebijakan OJK dengan Pemerintah. 

Dalam pertemuan di Istana Wapres Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan berbagai kebijakan prioritas OJK antara lain untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah semakin kuat dan kompetitif.

“Kami menyampaikan berbagai kebijakan OJK dalam menjaga sektor jasa keuangan baik dari sisi prudensial maupun market conduct,” kata Mahendra.

Menurut Mahendra, Wapres menyampaikan beberapa hal seperti pentingnya pengawasan terhadap industri jasa keuangan di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan. Wapres juga meminta OJK memberikan perhatian khusus kepada sektor ataupun usaha keuangan berbasis syariah, termasuk pesantren sehingga perannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pihak-pihak yang memerlukan dukungan inklusi keuangan.

Baca Juga:

Kepada Wapres juga disampaikan komitmen ADK OJK 2022-2027 untuk terus membangun sinergi yang lebih kuat dengan seluruh pelaku ekonomi dan juga para pengambil kebijakan di Pemerintah guna membangun sinergi penguatan perekonomian nasional menjadi lebih kuat dalam menghadapi berbagai kondisi yang akan muncul. 

Kolaborasi OJK - Kejaksaan Agung

Sementara dalam pertemuan dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, ADK OJK juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi OJK dengan Kejaksaan Agung RI khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum di industri jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait