OJK-Kominfo Bahas Penanganan Masalah Pinjol Ilegal Hingga Tata Kelola Data Cross-Border
Terbaru

OJK-Kominfo Bahas Penanganan Masalah Pinjol Ilegal Hingga Tata Kelola Data Cross-Border

OJK dan Kominfo menyatakan komitmen terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen tetap berjalan dengan baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Tags:

Berita Terkait