OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS
Berita

OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS

Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejalan dengan status keadaan tertentu darurat virus corona (COVID-19). Keadaan darurat tersebut ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.

 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat beberapa relaksasi yang diberikan terkait penyelenggaraan RUPS, penyampaian laporan keuangan, dan laporan tahunan.

 

“Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam memenuhi tiga ketentuan,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).

 

OJK memberikan empat poin relaksasi. Pertama, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan hasil evaluasi komite audit bagi emiten dan perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya.

 

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan juga diberlakukan bagi Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

 

Selanjutnya, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset, Efek Beragun Aset Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkatan Efek.

 

Relaksasi kedua, batas waktu penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan.

Tags:

Berita Terkait