OJK Masih Godok Aturan Distribusi Reksa Dana
Berita

OJK Masih Godok Aturan Distribusi Reksa Dana

Tujuan aturan untuk memperluas jalur distribusi penjualan reksa dana dan meningkatkan basis investor domestik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Masih Godok Aturan Distribusi Reksa Dana
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai distribusi reksa dana. Aturan ini nantinya dikemas dalam POJK tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana. Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II M Noor Rachman mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memperluas jalur distribusi penjualan reksa dana serta meningkatkan basis investor domestik.

Selain itu, aturan tersebut juga disusun untuk meningkatkan capacity building agen penjual efek reksa dana. Hingga kini, kata Noor Rachman, proses pembuatan aturan masih dalam tahap permintaan tanggapan dari pelaku jasa keuangan atau masih dalam proses rule making rule.

“Peraturan masih dalam proses rule making rule, yakni permintaan tanggapan dari pelaku jasa keuangan,” kata Noor dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (30/4).

Dalam aturan ini, lanjut Noor, juga dijelaskan mengenai tata cara penjualan reksa dana melalui distribusi yang tersebar. Penjualan tersebut diharapkan menerapkan prinsip standar dan sederhana sehingga mempermudah masyarakat dalam bertransaksi reksa dana.

“Peraturan dibuat bukan untuk persulit orang, tapi untuk mempermudah. Misal peraturan distribusi, di daerah, face to face bisa diwakilkan pihak lain,” tutur Noor.

Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia I Nyoman Tjager sepakat jika distribusi yang merata membantu investor untuk memperoleh kemudahan. Ia menilai, kecilnya angka investor domestik di pasar modal Indonesia lantaran kurangnya informasi yang masuk. “Mungkin informasi kepada publk belum merata, edukasi formal dan informal belum terasa secara menyeluruh,” katanya.

Asas fairness, lanjut Nyoman, merupakan sarat dari adanya peraturan. Menurutnya, distribusi yang merata hingga ke pelosok daerah merupakan bagian dari dijalankannya asas fairness. “Bagaimana terjemahkan kata fairness dalam aturan, jadi harus begini, harus begitu sehingga distribusi menjangkau ke tiap pelosok,” tambahnya.

Presiden Direktur Manulife Asset Management Legowo Kusumonegoro menyambut baik rancangan aturan ini. Ia berharap, aturan ini nantinya bisa meningkatkan jumlah investor dari kalangan menengah di Indonesia. Dari jumlah kelas menengah di Indonesia sebanyak 140 juta jiwa, baru sekitar 500 ribu orang yang berinvestasi di pasar modal.

Padahal, kata Legowo, jumlah masyarakat kelas menengah yang banyak tersebut merupakan peluang bagi pengembangan sektor pasar modal di Indonesia. Menurutnya, ada beberapa cara untuk meningkatkan jumlah investor dari kalangan kelas menengah ini. Seperti, membangun kredibilitas dengan meningkatkan edukasi ke masyarakat dan mempermudah distribusinya agar masyarakat mudah berinvestasi di pasar modal.

Legowo mengatakan, peluang meningkatnya pasar modal Indonesia makin terbuka lebar dengan besarnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata 5-6 persen setahun. “Kombinasi jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi kencang dan komposisi jumlah penduduk produktif yang banyak, ini sangat bagus sekali,” katanya.

Menurutnya, salah satu ciri kalangan kelas menengah adalah memiliki pendapatan Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Untuk kalangan kelas menengah ini, investasi reksa dana adalah langkah yang tepat. Hal itu dikarenakan dalam reksa dana tak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.

Bukan hanya itu, produk reksa dana yang dibeli dari manajer investasi juga memiliki keuntungan berupa adanya jaminan dari bank kustodian. “Reksadana keunggulannya sangat terjangkau, cukup Rp100 ribu bisa beli reksa dana. Dari uang itu dibelikan efek. Kapan saja reksa dana bisa dicairkan. Dicairkan tidak kena pajak, karena reksa dananya sendiri sudah obyek pajak. Tidak perlu mikir karena ada manajer investasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait