OJK Nilai Penutupan Silicon Valley Bank Tak Berdampak Langsung ke Indonesia
Terbaru

OJK Nilai Penutupan Silicon Valley Bank Tak Berdampak Langsung ke Indonesia

Fungsi pemantauan OJK bakal ditingkatkan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap perbankan Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae . Foto: Januar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae . Foto: Januar

Penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat pada 10 Maret menjadi perhatian publik saat ini. Pasalnya, terdapat kekhawatiran penutupan Silicon Valley Bank menimbulkan efek domino krisis keuangan hingga Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai penutupan Silicon Valley Bank tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia yang memiliki kondisi yang kuat dan stabil. Dian mengatakan penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.  “Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (13/3/2023).

Baca juga:

Menurutnya, Indonesia setelah krisis keuangan tahun 1998 telah melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola. Serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menilai, hal ini tercermin dari kinerja Industri Perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung. Pada saat ini, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh diatas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.  

Aset perbankan pun terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.  Demikian pula, untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori ‘Bank Dalam Resolusi’. Yakni bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.

Tags:

Berita Terkait